Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo yang juga merupakan orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Antonius mengungkapkan bahwa Orlando dua kali menerima uang dari Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa.
Keterangan Antonius disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026. Antonius mengaku sudah dua kali diminta Orlando untuk menemui Dedy di dua lokasi berbeda guna mengambil uang yang disimpan dalam shopping bag.
Pertemuan di Spectra Karaoke
Awalnya, jaksa menanyakan di mana Antonius bertemu dengan Dedy saat diberikan shopping bag. Antonius menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan di Spectra Karaoke di basement Hotel Mercure Kemayoran.
"Kemudian seperti apa selanjutnya? Di situ, di tempat itu?" tanya jaksa.
"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," jawab saksi.
"Setelah di dalam room itu, Orlando meminta kepada saksi dengan penyampaian, 'Le, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?'," tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab saksi.
"Maksudnya Orlando meminta saya untuk mengambil uang dari Andri, dan bawa tersebut ke mobil, lalu minta sopir untuk pulang. Benar, seperti itu yang dilakukan ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Isi Shopping Bag Tidak Diketahui
Jaksa lantas menanyakan apakah Antonius sempat melihat uang yang ada dalam shopping bag tersebut. Namun Antonius mengaku tak sempat melihatnya.
"Waktu itu dilihat nggak, kan penyampaiannya uang kalau pak Orlando bilang kan, waktu itu dilihat nggak jumlahnya?" tanya jaksa.
"Nggak, saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," jawab saksi.
"Isinya nggak dilihat?" tanya jaksa.
"Nggak saya lihat," jawab saksi.
Pertemuan Kedua di Mall of Indonesia
Jaksa kemudian memastikan kembali, apakah hanya saat itu Antonius menerima titipan shopping bag berisi uang dari Dedy kepada Orlando. Antonius pun mengaku ada shopping bag kedua yang diterimanya dari Dedy untuk diserahkan ke Orlando.
Antonius mengaku bertemu dengan Dedy pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI). Di sana, kata Antonius, Dedy kembali menitipkan shopping bag untuk diserahkan ke Orlando.
"Gimana peristiwanya? Waktu itu sama ada saksi diminta sama Orlando untuk ketemu?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab saksi.
"Dengan siapa?" tanya jaksa.
"Bang Deddy," jawab saksi.
"Penyampaiannya seperti apa?" tanya jaksa.
"Shopping bag juga, Pak," jawab saksi.
"Ada titipan, seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Tiga Terdakwa Blueray Cargo
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.



