Jakarta - Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik curang yang dilakukan Dadan dan kawan-kawan dalam menguasai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kronologi Penetapan Tersangka
Karier Dadan mulai bergolak ketika Istana mengumumkan perubahan struktur pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, bersama dua Wakil Kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Tak sampai 24 jam setelah pengumuman tersebut, Kejagung bergerak cepat dengan menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola MBG yang sedang diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan telah dijemput oleh Kejagung pada dini hari sebelum penggeledahan dimulai. Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejagung. Pada sore harinya, Kejagung menggelar konferensi pers terkait pengusutan dugaan korupsi MBG yang merugikan keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Modus Afiliasi SPPG
Kejagung kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan Dadan cs. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi dan terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG. Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Syarief menjelaskan bahwa Dadan dan dua mantan wakilnya melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tak hanya intervensi, mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Akibat afiliasi ini, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief. "Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi ini menyebabkan adanya penggelembungan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan. "Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.
Penguasaan Yayasan SPPG Melalui Nominee
Kejagung menyatakan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain atau sistem nominee. Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya. "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.
Syarief mengatakan saat ini Kejagung tengah mendalami keterlibatan sejumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan BGN, apakah memang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak," kata Syarief.
Tim penyidik saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka. Menurutnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak seharusnya menjadi mitra SPPG. "Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara. "Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Syarief.



