Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim bersama sejumlah oknum pejabat Imipas yang ditangkap sempat panik ketika KPK mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Kepanikan tersebut terlihat dari adanya upaya menarik dana dari sejumlah rekening.
Penarikan Dana Secara Bertahap
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa ketika perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker ditangani KPK pada 2025 mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik sejumlah uang. Proses penarikan dilakukan secara bertahap karena sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.
“Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain,” ujar Setyo.
Uang Dibeli Emas dan Rumah
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa uang yang ditarik tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pihak KPK menemukan adanya transaksi pembelian rumah yang dilakukan dengan menggunakan kepingan emas. Hal ini dinilai tidak biasa karena transaksi jual beli properti umumnya menggunakan mata uang rupiah melalui bank.
“Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan termasuk barang bukti yang sudah disita ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” tuturnya.
Silmy Karim Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Silmy Karim ditahan KPK setelah dicari-cari saat operasi tangkap tangan (OTT) dan akhirnya menyerahkan diri. KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut terkait dengan pengurusan izin warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan WNA untuk bisa tinggal di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/5).
Delapan Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Berikut daftar tersangka yang ditahan:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)



