Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Sony Sonjaya dikabarkan akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut.
Langkah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya telah bertekad untuk menjadi justice collaborator. Keputusan ini diambil untuk membuka tabir kasus sekaligus membantah tuduhan bahwa Sony merupakan otak dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan," ujar Krisna dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Kesiapan Buka Nama Besar
Krisna menambahkan bahwa Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, ia belum merinci identitas tokoh-tokoh tersebut.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tegas Krisna.
Surat Resmi Dikirim Pekan Depan
Permohonan resmi sebagai justice collaborator akan dikirimkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pekan depan. Krisna berharap langkah ini dapat mengungkap kasus secara transparan.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucapnya.
Intrik Dadan Cs di BGN
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
Selain intervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG menerima uang miliaran rupiah setiap hari.
Markup Harga dan Pengadaan Fiktif
Kejagung juga mencium adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut sudah terealisasi.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Hingga kini, penyidik Jampidsus terus melakukan penggeledahan intensif di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan.



