Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Panitia Seleksi Nasional akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini diambil setelah empat peserta meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).
Empat Peserta Meninggal
Jumlah peserta Latsarmil yang meninggal bertambah menjadi empat orang. Tiga peserta sebelumnya adalah Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, dan Yonanda Muhammad Taufiq. Peserta terbaru yang meninggal adalah Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, yang mengikuti pendidikan di Satdik Yon Parako 465.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyatakan bahwa almarhum mengalami keluhan kesehatan berupa sesak napas dan segera mendapat penanganan awal dari tim kesehatan satuan. Setelah sempat membaik, kondisinya kembali menurun hingga dirujuk ke RSAU dr. Esnawan Antariksa. Meskipun mendapat perawatan intensif di ICU, almarhum dinyatakan meninggal pada 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB.
Evaluasi Besar-besaran
Rico menjelaskan bahwa evaluasi akan mencakup penguatan proses seleksi kesehatan, deteksi dini kondisi medis peserta, peningkatan pengawasan tenaga kesehatan selama pendidikan, penelusuran terhadap peserta dengan keluhan serupa, serta penyempurnaan prosedur penanganan kesehatan di seluruh satuan pendidikan.
"Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penguatan proses seleksi kesehatan, deteksi dini kondisi medis peserta, peningkatan pengawasan oleh tenaga kesehatan selama pendidikan, penelusuran (tracing) terhadap peserta yang memiliki keluhan serupa, serta penyempurnaan prosedur penanganan kesehatan di seluruh satuan pendidikan," ujar Rico dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Seleksi Kesehatan
Sebelum mengikuti program, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Kemhan bersama penyelenggara pendidikan telah memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum, termasuk pengantaran jenazah ke daerah asal dan membantu pemenuhan hak-hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.



