Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan dijadikan pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.
Pernyataan Bima Arya dalam RDP Komisi II DPR
Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Rapat tersebut membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada. Acara berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Tujuan Penataan Daerah
Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.
Desartada sebagai Instrumen Strategis
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang. Tujuannya agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional. “Desain besar penataan daerah ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional,” ujar Bima.
Pemekaran Daerah Harus Selektif
Dalam kesempatan itu, Bima menegaskan bahwa pemerintah sepakat pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang. “Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Penyesuaian dengan Kondisi Ekonomi Makro
Meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kapasitas fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB).
Menurut Bima, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca daerah persiapan atau daerah baru,” pungkasnya.



