Komisi II DPR menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah daerah dengan alasan keterbatasan anggaran. Kesimpulan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Senin, 8 Juni 2026.
Latar Belakang Rapat
Rapat kerja ini membahas nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu setelah banyak daerah mengalami kesulitan fiskal. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh di-PHK akibat keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
Poin-Poin Kesimpulan Rapat
- Masa Transisi Belanja Pegawai: Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kemenkeu untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam UU HKPD melalui UU APBN.
- Koordinasi Perubahan Persentase: Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022.
- Larangan PHK PPPK: Komisi II DPR menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas 30 persen belanja pegawai.
- Peraturan Pemerintah Manajemen ASN: Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
- Peningkatan TKD: Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.
- Dukungan APBN untuk PPPK Daerah: Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
Implikasi Kebijakan
Keputusan ini memberikan kepastian bagi ribuan PPPK yang sebelumnya khawatir akan kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran daerah. Dengan adanya masa transisi dan dukungan APBN, diharapkan daerah dapat mengelola belanja pegawai tanpa harus melakukan PHK massal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap.



