Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Ia menegaskan bahwa fokus utama revisi tersebut adalah penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Polisi Rakyat dan Pelindung Masyarakat
“Ada beberapa poin yang menjadi atensi pemerintah. Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat,” kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa substansi perubahan regulasi ini adalah untuk memastikan Polri dicintai oleh masyarakat melalui fungsi pelayanan yang prima. “Lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” jelasnya.
Penanganan Penyelundupan dan Narkoba
Selain soal citra dan pelayanan, Pras menyebut RUU Polri juga menitikberatkan pada penanganan kasus yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional, terutama penyelundupan. Menurutnya, penyelundupan bukan perkara sepele karena menyentuh sektor ekonomi riil.
“Masalah penyelundupan akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat,” ungkap Pras. Ia mencontohkan, “Misalnya garmen. Jika kita tidak mampu menangkal penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen dalam negeri.”
Poin penting lainnya adalah penegakan hukum terkait narkoba. Menurutnya, praktik peredaran narkoba kini semakin canggih, sehingga diperlukan penguatan institusi kepolisian untuk menghadapinya. “Narkoba. Jika kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan, atau diproduksi dengan modus yang makin modern, itu akan merusak generasi muda kita ke depan,” tegasnya.
Menjawab Tantangan Masa Depan
Pras berharap secara substansi revisi UU Polri ini dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut demi menjaga masa depan bangsa. “Ini lebih ke situ sebenarnya yang secara substansi kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” pungkasnya.



