Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Penataan Tenaga Non-ASN Tanpa PHK
Dalam rapat yang membahas penataan tenaga non-ASN dan beban belanja pegawai pemerintah daerah, Tito menekankan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai. "Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujarnya. Ia juga memaparkan strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027.
Strategi Pengendalian Belanja Pegawai
Dari sisi belanja, Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegas Tito. Sementara dari sisi pendapatan, ia mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda sehingga berdampak positif pada PAD. Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan PAD.
Perpanjangan Masa Transisi UU HKPD
Tito juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026. Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun lagi. "Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.



