Perpres Baru untuk Cegah Anak Tidak Sekolah Diterbitkan Pemerintah
Perpres Baru Cegah Anak Tidak Sekolah Diterbitkan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, atau yang dikenal dengan Perpres ATS. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan haknya atas layanan pendidikan yang layak.

Landasan Hukum yang Kuat

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Regulasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai program dan kebijakan yang ada, sehingga penanganan anak putus sekolah dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Langkah Strategis Pemerintah

Perpres ATS ini tidak hanya berfokus pada penanganan anak yang sudah tidak bersekolah, tetapi juga pada upaya pencegahan agar anak-anak tidak mengalami putus sekolah. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan program-program pendidikan inklusif. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pendataan anak tidak sekolah secara terpadu.
  • Penyediaan akses pendidikan alternatif bagi anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal.
  • Pemberian bantuan sosial dan pendampingan bagi keluarga anak tidak sekolah.
  • Koordinasi antarlembaga dalam penanganan anak putus sekolah.

Diharapkan dengan adanya Perpres ini, angka anak tidak sekolah di Indonesia dapat menurun secara signifikan, dan setiap anak Indonesia dapat menikmati pendidikan yang berkualitas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga