Ditjen Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pelayanan Tetap Jalan
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Diperiksa KPK, Pelayanan Optimal

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.

“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” ujar Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya, Kamis (20/2/2025).

Ditjen Imigrasi juga langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak. Pelaksana Harian (Plh) telah ditunjuk untuk mengisi jabatan yang kosong. “Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Hendarsam.

Penguatan Internal dan Pelayanan Publik

Hendarsam menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ucap Hendarsam.

Dia juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan evaluasi dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Hendarsam meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi. Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

Komitmen Transparansi dan Pencegahan

“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendarsam.

Dia berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai SOP yang berlaku.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” ucap Hendarsam.

KPK Tahan Delapan Orang Terkait OTT

KPK sebelumnya menahan delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang ditahan yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Adapun delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Perkara ini mengungkap lingkaran setan izin bagi WNA yang melibatkan oknum pejabat imigrasi. Ditjen Imigrasi berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK dan memperkuat integritas internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.