KPK: Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Jabat Dirjen Imigrasi
KPK: Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Jabat Dirjen Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tempus perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut, kasus yang menjerat Silmy terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Kronologi Kasus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan alur perintah atau penerimaan uang dilakukan pada saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. "Ya di antaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Pasal yang Dikenakan

Budi juga menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menimbulkan pemerasan dan gratifikasi. "Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka

Total ada delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim. Berikut daftar tersangka:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Penahanan Tersangka

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi. Kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga