Pemerintah Pertahankan Syarat Minimal SMA untuk Calon Polri di RUU Polri
Pemerintah Pertahankan Syarat SMA untuk Calon Polri

Pemerintah mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Poin Penting dalam RUU Polri

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26, pada substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri, disebutkan bahwa calon anggota Polri harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Ketentuan itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan terkait alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat minimal SMA. Ia menyebut terdapat berbagai kritik dan masukan dari masyarakat mengenai standar pendidikan bagi calon anggota Polri. “Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1,” kata Hinca. “Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1,” sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Polri

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N menjawab, hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian. “Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain,” kata Agus.

Alasan Pemerintah

Menurut Agus, perbedaan jalur rekrutmen menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri. “Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” kata Agus. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut. “Oke disetujui ya,” kata Rano kemudian mengetuk palu.

Kesimpulan

Dengan demikian, RUU Polri tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota Polri, sementara jalur sarjana tetap diakomodasi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Keputusan ini diambil setelah melalui analisis dan evaluasi dari Polri serta diskusi dengan DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga