Dirregident Korlantas Tegaskan Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Milik Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dengan tegas menyatakan bahwa satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan sah dan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan untuk mengantisipasi maraknya informasi atau tawaran menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut bertujuan mencegah pemalsuan SIM atau penerbitan oleh pihak tidak berwenang yang tidak sesuai spesifikasi teknis Polri, yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Brigjen Wibowo mengingatkan bahwa dasar hukum kewenangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Selasa (16/6/2026).
Dasar Hukum dan Fungsi SIM
Kewenangan Polri dalam penerbitan SIM secara eksplisit diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Brigjen Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
Proses penerbitan SIM melibatkan verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. “Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi atau tawaran yang menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Polri berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.



