Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ratusan Laporan Masuk, Puluhan Ditindaklanjuti
Anggota KY, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa dari 592 laporan yang masuk, hanya 80 yang lolos verifikasi awal. "Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6), seperti dikutip dari Antara.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga persidangan.
Lima Hakim Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Dari ratusan laporan yang masuk, sebanyak tujuh perkara diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasil persidangan menunjukkan bahwa lima hakim terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan pemerintah harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme. Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan kenaikan tersebut, hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan menjunjung tinggi integritas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," tegas Abhan.
Eksaminasi Putusan Meningkat
Selain itu, Abhan juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, tren ini merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.
Ke depan, kualitas putusan, termasuk hasil dan tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator dalam proses promosi hakim. Hal ini diharapkan dapat mendorong hakim untuk lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.



