Malaysia Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Privasi Jadi Sorotan
Malaysia Larang Medsos Anak, Privasi Disorot

Malaysia menjadi negara terbaru yang menerapkan pembatasan usia akses platform digital setelah larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun mendaftar atau memiliki akun. Platform juga diharapkan memverifikasi usia pengguna serta memperkuat perlindungan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, grooming, penipuan, dan fitur yang memicu kecanduan.

Latar Belakang Kebijakan

Sekitar 8 juta dari total 36 juta penduduk Malaysia berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak, bukan memutus akses mereka terhadap teknologi. Pemerintah berpendapat bahwa regulasi yang lebih ketat diperlukan karena anak-anak semakin rentan terhadap risiko dunia maya, sementara orang tua kesulitan mengawasi aktivitas anak di platform yang dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama.

Aturan ini berlaku bagi platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, sehingga tanggung jawab penegakan sebagian besar berada di tangan perusahaan teknologi multinasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Global Serupa

Berbagai negara mulai memperketat aturan keselamatan online bagi anak-anak. Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Pada Maret lalu, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan serupa, dengan pembatasan pada YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Sejumlah negara Eropa juga mengembangkan sistem verifikasi usia di tengah kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental, kualitas tidur, pendidikan, dan keselamatan pribadi.

Banyak orang tua menilai larangan semacam ini sudah diperlukan sejak lama. Ponsel pintar kini menjadi bagian penting kehidupan sosial anak-anak, dan pengawasan orang dewasa sering kali minim. Pendukung kebijakan ini menilai aturan usia minimum dapat mengurangi paparan anak terhadap perilaku predator, konten kekerasan, konten seksual, serta algoritma yang mendorong penggunaan layar berlebihan.

Dukungan dari Perdana Menteri

Setelah pemerintah Malaysia menyetujui larangan tersebut pada Desember lalu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyebut langkah itu diperlukan menyusul meningkatnya kasus kejahatan serius yang melibatkan remaja. Ia mengaitkan penggunaan media sosial dengan kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang ditikam sebanyak 200 kali oleh teman sekolah laki-lakinya yang berusia 14 tahun.

Penegakan Aturan

Menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, proses verifikasi usia bagi pengguna yang sudah memiliki akun akan diterapkan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data, seperti foto dan video, sebelum dilakukan pembatasan akun atau tindakan lainnya. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar 2,2 juta euro atau Rp45 miliar). Pemerintah Malaysia juga menyatakan bahwa orang tua tidak akan dikenai sanksi apabila anak mereka berhasil mengakali aturan tersebut.

Kritik dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini menuai kritik dari kelompok pegiat hak digital dan sebagian orang tua yang mempertanyakan efektivitas larangan menyeluruh. Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Trk, pada 29 Mei lalu berpendapat bahwa anak-anak dapat dengan mudah menghindari larangan dan justru berakhir di ruang digital yang lebih berisiko serta kurang diawasi. "Sekadar membatasi akses ke platform yang masih belum aman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tanggung Jawab Raksasa Teknologi

Selvakumar Manickam, profesor sekaligus Direktur Pusat Penelitian Keamanan Siber Universiti Sains Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa larangan ini kemungkinan tidak akan sepenuhnya efektif. Anak-anak selama ini telah menemukan berbagai cara untuk mengakali persyaratan usia, mulai dari memasukkan tanggal lahir palsu, menggunakan akun anggota keluarga, hingga beralih ke platform yang lebih kecil dan lebih sulit diatur. Namun, aturan tersebut dapat mendorong platform untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda. Manickam menilai dampak paling signifikan dari larangan ini adalah membuat perusahaan media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat serta merancang platform yang lebih aman bagi pengguna muda.

"Aturan ini juga mengisyaratkan sinyal sosial yang jelas bahwa akses tanpa batas anak-anak terhadap media sosial memiliki risiko nyata," kata Manickam. "Larangan ini tidak akan menghilangkan bahaya di dunia maya, namun dapat mengurangi paparan risiko bagi pengguna muda dan meningkatkan akuntabilitas platform, asalkan didukung pendidikan literasi digital, keterlibatan orang tua, dan regulasi yang lebih ketat terhadap desain platform. Tanpa itu semua, kebijakan ini berisiko hanya menjadi aturan simbolis."

Kekhawatiran Privasi

Tricia Yeoh, profesor madya di Sekolah Politik dan Hubungan Internasional University of Nottingham Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa metode verifikasi usia yang digunakan pemerintah dinilai terlalu ketat. Pengguna diwajibkan menyerahkan dokumen identitas resmi seperti kartu identitas atau paspor. Menurut Yeoh, langkah tersebut "dapat melanggar hak pengguna untuk tetap anonim, yang sangat penting di negara yang masih memiliki pembatasan terhadap kebebasan berbicara." Malaysia berada di peringkat ke-95 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang diterbitkan Reporters Without Borders, turun tujuh peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi para pengkritik, konteks ini penting. Kewajiban verifikasi identitas bagi jutaan pengguna mungkin dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyimpanan data, pengawasan, dan perlindungan anonimitas pengguna di internet. "Kami lebih memilih metode lain untuk mengatur pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun," kata Yeoh. Kelompok pegiat hak digital juga menyampaikan kekhawatiran serupa, memperingatkan bahwa pemeriksaan usia berbasis dokumen identitas resmi dapat menormalisasi bentuk pengawasan online yang lebih invasif.

Dampak dan Prospek ke Depan

Para analis menilai penegakan aturan akan menentukan apakah larangan media sosial di Malaysia menjadi langkah perlindungan anak yang efektif atau sekadar kebijakan simbolis. Jika kebijakan ini mampu mengurangi risiko tanpa mengorbankan privasi, Malaysia dapat menjadi contoh bagi negara lain di kawasan Asia Tenggara. Namun, jika aturan ini justru mendorong anak-anak ke ruang digital yang lebih tersembunyi atau menormalisasi verifikasi usia yang mengganggu data pribadi dan privasi, kebijakan ini dapat menunjukkan keterbatasan pendekatan pelarangan akses dalam menyelesaikan persoalan.