Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Optimalkan ETLE
Operasi Patuh 2026: Korlantas Optimalkan ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini digelar dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

Tujuan dan Tema Operasi

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini juga menjadi persiapan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026. Tema yang diusung adalah "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas".

Strategi Pelaksanaan

Agus menekankan bahwa operasi harus dikelola secara optimal, seperti Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin, agar dampaknya terasa langsung oleh masyarakat. Selain kegiatan di lapangan, sosialisasi dan publikasi melalui media massa serta media sosial akan dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Patuh 2026 diawali dengan sosialisasi, dilanjutkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan porsi 50 persen dari total kegiatan. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum mengedepankan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen Non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Fokus Penegakan Hukum Non-ETLE

Penegakan hukum Non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum terdeteksi ETLE atau yang menghambat efektivitas sistem elektronik. Contohnya kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi, melawan arus, dan pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas. Hal ini juga untuk mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau cakupan pengawasan terbatas, sehingga operasi berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran prioritas dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah berdasarkan analisis data pelanggaran dan kecelakaan setempat. Petugas juga dapat melakukan penegakan hukum stasioner dengan syarat seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan administrasi terpenuhi.

Komitmen Profesionalisme

"Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun," ujar Agus. Melalui operasi ini, Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya. Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga