Pemerintah mengusulkan agar polisi yang masih aktif dapat terus bertugas dan mengisi posisi manajerial di sejumlah lembaga pemerintahan di luar institusi kepolisian. Usulan ini mencakup bidang urusan gizi nasional dan pengawasan obat dan makanan.
Usulan dalam DIM RUU Polri
Usulan tersebut tercantum dalam daftar inventarisir masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). DIM ini akan dibahas secara resmi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 28. Dalam DIM yang telah diserahkan kepada DPR, pemerintah mengusulkan penghapusan norma lama mengenai lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan agar polisi tetap bisa menduduki jabatan di luar kepolisian selama berkaitan dengan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Pasal 28A Ayat 2
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 28A ayat 2 yang berbunyi, "Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Dalam bagian penjelasan DIM RUU Polri, pemerintah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat adalah tugas dan wewenang polisi pada tiga bidang. Bidang-bidang tersebut meliputi urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Selama ini, urusan pemenuhan gizi nasional dan pengawasan obat dan makanan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang dimaksud dengan 'perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat' diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan," demikian bunyi Pasal 28 ayat 2 huruf c.
Jadwal Pembahasan
Usulan dalam DIM RUU Polri itu awalnya dijadwalkan untuk dibahas pada Kamis (4/6), namun pembahasannya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.



