Silmy Karim Sempat Tanya Arah OTT KPK ke Agus Andrianto
Silmy Karim Tanya Arah OTT KPK ke Agus Andrianto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim masih berada di kantor kementerian saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juni 2026. Agus menyebut Silmy sempat bertanya kepadanya mengenai arah penindakan yang dilakukan KPK di kantor imigrasi.

Pertanyaan Silmy tentang OTT

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ini arahnya ke mana, ya kami tidak tahu, karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," ujar Agus saat ditemui usai rapat konsolidasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (8/6). Agus menambahkan, "Jadi, jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan." Agus yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri dan Wakapolri itu mengaku tidak mengetahui praktik korupsi yang diduga dilakukan Silmy beserta sejumlah pejabat dan petugas di Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kami tidak tahu karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan (terkait penggunaan TKA)," ucapnya. Ia juga menyatakan telah memberikan peringatan kepada para pegawai. "Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan, satu bulan sebelumnya, yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai," lanjutnya.

Kronologi OTT KPK

KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. KPK mengumumkan operasi senyap tersebut pada pagi menjelang siang, Rabu, 3 Juni 2026. Di sore harinya, KPK menyampaikan tengah mencari keberadaan Silmy dan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Silmy yang ditemani empat orang ajudannya baru mendatangi Kantor KPK pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.32 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuh Tersangka Lainnya

Setelah menjalani proses pemeriksaan panjang, KPK menetapkan Silmy beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penggeledahan dan Barang Bukti

KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, antara lain dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.

Tanggapan Pengacara Silmy

Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK. Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga