WN Thailand Kedapatan Bawa Rp6,5 Miliar Tanpa Izin di Bandara Soetta
WN Thailand Bawa Rp6,5 Miliar Tanpa Izin di Bandara Soetta

Seorang Warga Negara Thailand berinisial RR kedapatan membawa uang tunai sebesar USD 350.000 atau setara Rp6,5 miliar tanpa izin resmi saat memasuki Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Uang pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar itu digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Terungkap Berkat Sistem Pemindaian X-Ray

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko atau risk-based profiling terhadap penumpang internasional. "Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang WNA berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai," kata Hengky pada Jumat (26/6/2026).

Setelah dilakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti penumpang tersebut membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia. Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Pembawaan Uang Tunai Lintas Negara

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bram Handoko, menuturkan bahwa ada aturan yang mesti dipahami setiap penumpang ketika membawa uang tunai wajib melapor lintas batas. Regulasinya diatur dalam Pasal 38 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Selain itu, terdapat aturan pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing yang tertuang dalam PBI No. 20/2/PBI/2018. Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar. "Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga