Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberlakukan tarif Rp 1 untuk layanan transportasi umum pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (27/6/2026) dan Minggu (28/6/2026). Kebijakan ini diambil dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2026.
Tarif Rp 1 Berlaku untuk Semua Warga
Layanan yang mendapatkan tarif spesial ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Khusus untuk Transjakarta, tarif Rp 1 berlaku untuk semua jenis layanan, termasuk BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Tidak ada syarat khusus bagi warga yang ingin menikmati tarif murah ini; semua warga dapat mengaksesnya.
Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Pemprov Jakarta sebelumnya juga telah memberlakukan tarif Rp 1 pada Senin (22/6/2026), bertepatan dengan puncak peringatan HUT Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk merayakan ulang tahun ibu kota yang ke-499. Dengan tarif serendah Rp 1, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan yang digelar di sejumlah titik di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan selama periode perayaan. "Kami ingin masyarakat merasakan langsung kemudahan dan kenyamanan transportasi umum dengan biaya yang sangat terjangkau," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dampak dan Harapan
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum secara signifikan. Pada pemberlakuan sebelumnya, tercatat lonjakan penumpang hingga 30 persen dibandingkan hari biasa. Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini juga dapat menjadi ajang promosi bagi warga yang belum terbiasa menggunakan transportasi umum untuk beralih ke moda yang lebih ramah lingkungan.
Dengan HUT ke-499 yang tinggal menghitung hari, Pemprov Jakarta mengajak seluruh warga untuk turut serta merayakan dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang telah disediakan.



