Anggota Komisi X DPR RI menyoroti kondisi anak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bisa memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah meskipun penghasilan orangtuanya tergolong rendah, bahkan tidak mencapai Rp 5 juta per bulan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada Kamis (4/6/2026).
Keluhan PNS Bergaji Rendah
Dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, La Tinro La Tunrung mengungkapkan bahwa banyak PNS yang mengeluhkan pemotongan akses KIP Kuliah begitu status kepegawaian mereka terkonfirmasi. "Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro.
Padahal, menurutnya, masih banyak PNS yang memiliki penghasilan rendah. "Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih Rp 3,6 juta paling Rp 4,6 juta. Apakah tidak ada ketentuan, misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah Rp 5 juta misalnya?" lanjutnya.
Usulan Revisi Kriteria Penerima KIP Kuliah
La Tinro mempertanyakan apakah tidak ada ketentuan khusus bagi PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk tetap bisa mengakses KIP Kuliah. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kriteria penerima manfaat program bantuan pendidikan tersebut agar lebih tepat sasaran.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, aturan saat ini secara otomatis mengecualikan anak PNS tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan orangtua. Hal ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak merugikan PNS berpenghasilan rendah.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk menyempurnakan sistem seleksi dan bantuan pendidikan. Diharapkan masukan dari berbagai pihak dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.



