Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, selaku pelapor dalam kasus potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri.
Tiga Terlapor dalam Kasus Ini
Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Ade Armando, politikus Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka dianggap bertanggung jawab atas penyebaran potongan video ceramah JK yang dinilai menimbulkan polemik dan mengancam kerukunan umat beragama.
Gurun Arisastra menyatakan bahwa hari ini dirinya diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 4 Siber Polda Metro Jaya. "Hari ini pelapor diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 4 Siber terkait kasus tersebut," kata Gurun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Barang Bukti yang Dibawa
Dalam pemeriksaan tersebut, Gurun membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan saat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar, video YouTube, podcast, hingga unggahan media sosial.
"Yang kami lampirkan terkait postingan dari Permadi Arya, Grace Natalie, sedangkan Ade Armando terkait kontennya di podcast Cokro TV," ucap dia. Selain itu, Gurun juga menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk bagian-bagian video yang dinilai menjadi persoalan hukum.
"Kami juga akan menyampaikan menit atau detik mana yang menjadi masalah dalam perkara ini. Nanti akan kami sampaikan detail di pemeriksaan itu," ujarnya.
Kekecewaan atas Pelimpahan Perkara
Di sisi lain, Gurun menyayangkan pelimpahan penanganan perkara ini dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, perkara ini seharusnya tetap ditangani oleh Bareskrim Polri karena menyangkut isu nasional.
"Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tutur dia. "Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang di mana tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut," sambungnya.
Laporan dari 40 Ormas Islam
Sebelumnya, sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujar Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai diambil di luar konteks oleh para terlapor. Potongan video tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dan podcast, yang memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.



