RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri hingga 63 Tahun
RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang 63 Tahun

Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah digodok oleh DPR dan pemerintah bukan sekadar urusan administrasi internal. Tarik-ulur dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian ini dipastikan akan memperpanjang masa dinas aktif para aparat.

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI pada Jumat (5/6/2026), parlemen mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun. Jika masa pensiun diperpanjang, pendapatan yang mereka bawa pulang setiap bulannya pun akan terus mengalir lebih lama.

Dampak Perubahan Masa Dinas

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada individu anggota Polri, tetapi juga pada struktur organisasi dan regenerasi kepemimpinan. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, karier anggota Polri akan mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal promosi dan mutasi jabatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah dan DPR masih terus membahas detail revisi UU Polri ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan kebutuhan institusi dan kepentingan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga