Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah digodok oleh DPR dan pemerintah bukan sekadar urusan administrasi internal. Tarik-ulur dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian ini dipastikan akan memperpanjang masa dinas aktif para aparat.
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun
Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI pada Jumat (5/6/2026), parlemen mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun. Jika masa pensiun diperpanjang, pendapatan yang mereka bawa pulang setiap bulannya pun akan terus mengalir lebih lama.
Dampak Perubahan Masa Dinas
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada individu anggota Polri, tetapi juga pada struktur organisasi dan regenerasi kepemimpinan. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, karier anggota Polri akan mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal promosi dan mutasi jabatan.
Pemerintah dan DPR masih terus membahas detail revisi UU Polri ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan kebutuhan institusi dan kepentingan publik.



