Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri memberikan ruang bagi warga sipil untuk menduduki sejumlah jabatan utama di institusi kepolisian. Usulan ini disampaikan Pigai berdasarkan konsep civilian oversight yang telah diterapkan di banyak negara maju.
Konsep Civilian Oversight
Menurut Pigai, hampir semua pimpinan kepolisian di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Belanda berasal dari kalangan sipil. Contohnya, Kepolisian New York (NYPD) dipimpin oleh seorang sipil. Ia menegaskan bahwa Indonesia juga dapat menerapkan konsep serupa.
"Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, di Inggris, di Perancis, di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil," kata Pigai saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Bukan untuk Jabatan Kapolri
Pigai menegaskan bahwa usulannya bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, melainkan untuk jabatan manajerial, keuangan, pengembangan teknologi, perencanaan, dan sumber daya manusia. Menurutnya, jabatan-jabatan tersebut seharusnya dapat diisi oleh profesional dari kalangan sipil.
"Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight," ujarnya.
Prinsip Resiprokal
Pigai juga menyoroti prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Selama ini, anggota Polri dan TNI diberi kesempatan untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Oleh karena itu, warga sipil juga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan tertentu di kepolisian.
Menghapus Dikotomi Sipil dan Aparat
Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa konsep ini dapat mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan yang sering muncul. Dengan adanya sipil di lingkungan Polri dan sebaliknya, diharapkan konflik antara keduanya dapat berkurang.
"Nanti dikotomi sipil militer, polisi dan sipil itu nanti akan hapus, terhapus otomatis karena ada sipil yang di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini nanti akan hilang dengan sendirinya. Ya, ini sebenarnya saya membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia," katanya.
Bagian dari Reformasi Polri
Menurut Pigai, keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu di institusi kepolisian merupakan bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih substantif, bukan sekadar simbolik. Ia menegaskan bahwa usulan ini murni untuk kepentingan bangsa dan negara, tanpa ada kepentingan pribadi.
"Oleh karena itulah saya menyampaikan bahwa revisi undang-undang kepolisian hari ini bisa memberi alokasi kepada komunitas sipil yaitu civilian oversight untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi," pungkasnya.



