Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia terus menghadapi tantangan berat, tidak hanya dari sindikat internasional tetapi juga dari dalam aparat penegak hukum sendiri. Selama satu dekade terakhir, keterlibatan anggota TNI-Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih kerap terungkap. Bentuk keterlibatan mereka beragam, mulai dari menjual barang bukti, menjadi bagian dari sindikat, menjadi kurir, hingga bertindak sebagai beking atau penjamin bandar agar tetap beroperasi. Berikut rangkuman kasus-kasus yang mencoreng institusi penegak hukum.
Penjualan Barang Bukti dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus paling mencolok adalah keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, pada tahun 2022. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk menukar 5 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas, lalu menjualnya. Doddy kemudian menjual sabu curian itu kepada jaringan pengedar di Jakarta dengan harga Rp300 juta per kilogram. Teddy dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat, sementara Doddy divonis 17 tahun penjara.
Kasus serupa juga dilakukan oleh tiga penyidik BNN Jakarta berinisial S, AM, dan MH pada tahun 2020. Mereka mencuri dan menjual total 6,9 kilogram sabu dari barang bukti sitaan secara berulang sebanyak 10 kali sejak Mei hingga Agustus 2019. Sabu tersebut dijual seharga Rp517,5 juta. Ketiganya divonis 14 tahun penjara pada Juli 2020.
Dari lingkungan TNI, mantan Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty, menggelar pesta narkoba bersama Letnan Kolonel Budi Iman Santoso di sebuah hotel. Mereka mengonsumsi cairan blue safir yang dicampur ke minuman keras. Keduanya positif narkoba, dipecat, dan Jefri divonis 10 bulan penjara pada Desember 2016.
Menjadi Kurir dan Bagian dari Sindikat
Beberapa aparat justru bergabung dengan sindikat narkoba. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjadi kurir khusus gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ia mengawal sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Jakarta sebanyak 8 kali pada Mei-Juni 2023. Total 150 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi diedarkan dengan imbalan Rp1,3 miliar. Andri dipecat dan divonis hukuman mati.
Dua anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, ditangkap pada Desember 2022 saat menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka mendapat upah Rp2 juta per kilogram. Keduanya dipecat dan divonis penjara seumur hidup.
Terbaru, anggota Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, Serma Yonanda Agusta, terlibat mengirim 40 kilogram sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai. Ia bahkan mengonsumsi sabu di dalam mobil selama perjalanan. Ia dipecat dan divonis 20 tahun penjara.
Aparat yang Menjadi Pecandu
Tak jarang aparat justru menjadi pemakai. Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, ditangkap bersama 11 anak buahnya saat pesta sabu di hotel Bandung pada Februari 2021. Padahal, ia sebelumnya mengungkap kasus peredaran narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polresta Bogor.
Kombes Yulius Bambang Karyanto dari Baharkam Polri ditangkap pada Januari 2023 di hotel Jakarta Utara bersama wanita dan barang bukti sabu. Keduanya dipecat dan dihukum sebagai penyalahguna narkoba.
Terbaru pada Maret 2026, anggota Puspalad TNI AD, Koptu YP, terekam video membeli narkotika di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur saat Lebaran. Ia positif narkoba dan langsung ditahan.
Beking Bandar dan Pencucian Uang
Kasus paling baru adalah eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjadi beking bandar. Ia menerima uang dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar dan dari bandar Boy sebesar Rp1,6 miliar selama periode 2025. Uang tersebut diterima melalui anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Didik dipecat dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga mengungkap keterlibatan petugas Lapas Tarakan berinisial AY dan anggota BNN berinisial RO dalam pencucian uang hasil penjualan narkotika milik bandar jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin. Jaringan Hendra beroperasi sejak 2017-2024 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun. Keduanya membantu menyamarkan uang hasil kejahatan Hendra bersama delapan pelaku lainnya.



