Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis, 25 Juni 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, yang menyatakan bahwa penahanan Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Razman diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana jaksa mendakwa Razman dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP. Jaksa menyatakan Razman melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia, yang telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Banding yang Gagal
Pada sidang di PN Jakarta Utara, Selasa 30 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir karena alasan sakit, namun majelis hakim tetap membacakan vonis karena Razman diketahui bepergian ke luar negeri tanpa izin. Jaksa penuntut umum menyatakan tidak ada rekomendasi dokter untuk perawatan di luar Jakarta. Tidak menerima vonis, Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan putusan PN Jakarta Utara dikuatkan pada 17 November 2025.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Upaya hukum terakhir Razman adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 19 Mei 2026, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Razman maupun penuntut umum. Dalam amar putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa". Majelis kasasi diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo, dan putusan diambil dalam waktu 9 hari. Dengan demikian, Razman harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang.
Dampak dan Proses Eksekusi
Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Syarpani, Kepala Lapas Cipinang, menegaskan bahwa penahanan Razman sesuai prosedur berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Razman kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.



