Menkum Supratman Jawab Aduan Masyarakat di Acara 'Pasti Ada Solusi'
Menkum Supratman Jawab Aduan Masyarakat di 'Pasti Ada Solusi'

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerima dan menjawab berbagai aduan masyarakat terkait permasalahan hukum dalam acara bertajuk 'Pasti Ada Solusi' yang digelar di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026. Acara ini menjadi ajang dialog langsung antara menteri dan warga yang menghadapi kendala hukum.

Uji Publik Pelayanan Kemenkum

Supratman menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi uji publik terhadap kualitas pelayanan di Kemenkum. Meskipun ia meyakini pelayanan kementeriannya sudah baik, ia mengakui masih ada ruang untuk perbaikan. "Kalau boleh saya sampaikan, persentase penyelesaian dari jutaan permohonan mencapai angka 95 hingga 98 persen. Namun demikian, pasti masih ada deviasinya," ujarnya.

Ia menargetkan digitalisasi penuh pada akhir Agustus atau awal September untuk menyelesaikan sisa 2 hingga 5 persen permohonan yang belum tertangani. "Kami ingin memastikan bahwa yang belum dicapai itu, insyaallah nanti di akhir Agustus atau awal September, digitalisasi mampu kami bangun dan menyelesaikannya," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Amanat Presiden Prabowo

Supratman menegaskan bahwa acara 'Pasti Ada Solusi' merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat layanan melalui digitalisasi penuh di jajaran Kementerian Hukum. "Satu, kita ingin mempercepat layanan lewat digitalisasi full 100 persen di jajaran Kementerian Hukum. Saat ini proses pembangunannya sementara kita lakukan. Saya berharap masukan dari yang hadir akan kami jadikan peningkatan layanan ke depan," tuturnya.

Aduan Warga: Kasus Paspor William Wee

Dalam acara tersebut, William Wee mengadu langsung kepada Supratman terkait kendala pembuatan paspor. William mengaku terkendala karena dianggap memiliki kewarganegaraan ganda. Ia adalah anak dari ibu warga negara Indonesia (WNI) dan ayah warga negara Singapura, lahir dan besar di Indonesia.

Pihak Imigrasi menyatakan William kehilangan kewarganegaraan karena terlambat memilih kewarganegaraan. "Saya kira dan ibu saya kira, kalau lahir di Indonesia dan tidak punya data asing di negara lain, maka otomatis WNI. Soalnya hanya bapak saya yang WNA Singapura, tapi saya lahir dan besar di Indonesia, Kediri, Jawa Timur," ujarnya.

Menanggapi aduan ini, Supratman meminta William melampirkan surat keterangan dari pemerintah Singapura bahwa ia tidak tercatat sebagai warga negara asing. William mengaku sudah memiliki surat tersebut dan telah menyerahkannya. Supratman kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Tata Negara Kemenkum, Dulyono, yang membenarkan bahwa surat keterangan sudah diterima.

"Kalau sudah ada, mohon jangan ditunda. Paling lambat hari Senin diterbitkan surat penegasan kewarganegaraan supaya yang bersangkutan segera bisa mengurus paspornya di Kementerian Imigrasi. Selesai ya," kata Supratman.

Pengaduan OC Kaligis: Nama Badan Hukum

Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, atau OC Kaligis, juga menyampaikan aduan. Ia mengadukan masalah pendaftaran nama program kemanusiaan yang ia buat, 'Projek Kebenaran dan Keadilan Indonesia', yang didaftarkan pada 26 Mei. Namun, setelah dicek, nama tersebut dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan badan hukum 'Suara Kebenaran Keadilan Indonesia' yang sudah terdaftar.

"Kenapa saya katakan penting nama ini, saya pertanyakan kenapa kok enggak dapat. Mestinya kalau ditolak dikasih alternatif nama yang lain, karena itu PT kan penting, tidak mungkin notaris membuat tanpa nama," ucap OC Kaligis.

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum sedang membangun sistem dan bermigrasi ke infrastruktur digital, sehingga perlu verifikasi faktual. Ia optimis dengan digitalisasi, masalah seperti ini bisa diselesaikan cepat, termasuk memberikan pilihan nama alternatif melalui kecerdasan buatan. "Dan harapan untuk memilih nama kalau ditolak, nanti dengan artificial intelligence bisa diberikan pilihan-pilihan lain, bukan cuma satu pilihan, lima pilihan sekaligus," tuturnya.

Supratman kemudian memerintahkan Direktorat Badan Usaha Kemenkum untuk segera menyelesaikan masalah OC Kaligis. "Jadi prinsipnya, saya minta hari ini ada alternatif yang bisa diajukan, hari ini diselesaikan apa yang diminta oleh Pak OC. Jangan ditunda, hari ini nama yang diajukan dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya, hari ini disetujui," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Komitmen Pelayanan Publik

Di akhir acara, Supratman menegaskan bahwa semua kebijakan Kemenkum bertujuan memudahkan pelayanan publik. Ia siap menjawab pertanyaan dan aduan masyarakat. "Seluruh masukan yang penting disertai dengan bukti, jangan fitnah. Kalau ada kritikan atau masukan, pasti kami jawab. Semua pertanyaan yang diajukan, baik tertulis lewat email atau di media sosial Kementerian Hukum, sepanjang ada email dan nomor kontaknya, semua akan dijawab oleh unit kerja masing-masing," pungkasnya.