Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Keputusan ini diambil setelah Silmy terjerat kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan imigrasi.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus imigrasi pada Kamis, 4 Juni 2026 pagi. Silmy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Pernyataan Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani oleh Presiden pada sore hari. "Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis ini.
Daftar Tersangka Lainnya
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu:
- Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dan kawan-kawan dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Silmy yang tidak terkena OTT kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.



