Satgas PRR Perkuat Tata Ruang Berbasis Mitigasi di 3 Daerah Sumatera
Satgas PRR Perkuat Tata Ruang Berbasis Mitigasi di Sumatera

Pemulihan pascabencana secara permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya diarahkan untuk membangun kembali rumah, jalan, jembatan, serta fasilitas publik terdampak bencana. Lebih jauh, pemulihan juga harus memastikan kawasan terdampak ditata kembali agar lebih aman dari risiko bencana di masa mendatang.

Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Langkah tersebut menjadi bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP) 2026-2028 yang menempatkan penataan ruang sebagai fondasi penting dalam pembangunan kembali wilayah terdampak. Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dimaknai hanya sebagai pemulihan fisik, tetapi juga sebagai kesempatan memperbaiki pola pembangunan agar lebih berketahanan.

Dalam Renduk PRRP, pengaturan tata ruang diarahkan melalui integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap dari lokasi rawan, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Hunian Tetap yang Aman

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai pendekatan tersebut penting agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak sekadar memperoleh hunian baru, tetapi juga dapat tinggal di kawasan yang lebih aman, layak, dan memiliki akses terhadap layanan dasar. Karena itu, penentuan lokasi hunian tetap harus memperhatikan tingkat risiko bencana, kondisi daerah aliran sungai, sempadan sungai, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.

Selain permukiman, rekonstruksi tata ruang juga menjadi dasar dalam pembangunan kembali infrastruktur publik. Jalan, jembatan, jaringan irigasi, drainase, tanggul, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat layanan masyarakat perlu dibangun dengan mempertimbangkan karakter lingkungan dan potensi risiko bencana agar tidak kembali rentan ketika menghadapi cuaca ekstrim.

Evaluasi Total Tata Ruang oleh Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di daerah terdampak bencana Sumatera. Menurutnya, tata ruang di wilayah terdampak perlu didesain ulang agar lebih berketahanan terhadap bencana.

"Terkait evaluasi total mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Pulau Sumatera terutama di tiga provinsi yang terkena dampak banjir. Bagaimana rencana tata ruang ke depan itu harus didesain ulang supaya lebih resiliensi terhadap bencana. Kenapa? Karena tata ruang ini ternyata terbukti tidak mempunyai dimensi mitigasi bencana," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Rekonstruksi Fisik dan Tata Ruang

Nusron menambahkan pemulihan tidak cukup hanya dilakukan melalui rekonstruksi fisik. Menurutnya, fase rekonstruksi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata ruang, termasuk mengkaji kembali fungsi kawasan yang selama ini berperan sebagai penyangga serapan air.

Melalui penguatan tata ruang berbasis risiko bencana, Satgas PRR memastikan pembangunan kembali di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan. "Ini momennya adalah sekitar ketika rekonstruksi sudah mulai jalan, baru kita nanti berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga