Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber pada Senin (29/6/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto tersebut menjadi momen penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi kepada pemerintah sebagai inisiator RUU.
RUU Inisiatif Pemerintah
Utut Adianto membuka rapat dengan memaparkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif pemerintah. Ia menekankan pentingnya regulasi ini bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). "RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah jadi ini akan sangat fundamental untuk teman-teman di BSSN dan BIN," ujar Utut.
Politisi PDIP itu juga menyoroti ketergantungan Indonesia pada teknologi luar negeri. "Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," tegasnya.
Penjelasan Pemerintah
Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Presiden Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 untuk membahas RUU ini.
Edward memaparkan bahwa perkembangan teknologi siber meningkatkan ancaman terhadap negara. "Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara," jelasnya. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Keterbatasan Regulasi
Edward menyebut keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan penanganan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks. "Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," imbuhnya. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan siber.
"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Edward.
Materi Muatan RUU
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memuat sepuluh materi pokok, antara lain:
- Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
- Penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas SDM, teknologi, dan proses bisnis.
- Kerja sama internasional dalam keamanan dan ketahanan siber.
- Penguatan pemerintah dalam penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan SDM, penumbuhan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan, dan pemantauan anomali trafik internet.
- Audit teknis sebagai pemeriksaan sistematis terhadap insiden siber.
- Partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung.
- Sumber pendanaan.
- Penyidikan.
- Sanksi administratif.
- Ketentuan pidana dengan core crime yang belum diatur sempurna dalam undang-undang lain.
Penyerahan DIM
Setelah penjelasan pemerintah, Utut mempersilakan tiap fraksi menyerahkan DIM kepada pemerintah. Ketua Panja RUU Sukamta menyerahkan DIM kepada Wamenkum Edward. Dengan diserahkannya DIM, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.



