Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon ke Perhutanan Sosial dan Konservasi
Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon ke Perhutanan Sosial

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperluas jangkauan perdagangan karbon ke sektor perhutanan sosial dan kawasan konservasi. Langkah ini tidak hanya membuka peluang bagi pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekonomi hijau.

Perluasan ke Perhutanan Sosial dan Konservasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa perdagangan karbon kini tidak lagi terbatas pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi. "Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah PBPH atau konsekuensi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial," ujar Raja Juli dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Perluasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi langsung dalam perdagangan karbon. "Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

SRUK: Sistem Registrasi Unit Karbon

Sebagai tonggak penting, Kemenhut akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait. "Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata," papar Raja Juli.

Menhut juga meluncurkan tiga proyek PBPH dan satu proyek Perhutanan Sosial sebagai simbol komitmen terhadap inklusivitas. "Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan," tuturnya.

Indonesia Forest Carbon Hub

Selain SRUK, Kemenhut meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub (Sentra Karbon Kehutanan Indonesia) sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional. "Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," jelas Raja Juli.

Dari sisi permintaan, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association (IETA), organisasi yang beranggotakan puluhan perusahaan besar dunia. Kerja sama ini diharapkan mendukung Indonesia menjadi pusat perdagangan karbon global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga