Pembangunan PSEL Dipercepat, Langkah Konkret Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memasuki fase percepatan pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq telah menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PSEL kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar segera ditindaklanjuti.
Penyerahan ini menandai komitmen kuat dalam menuntaskan persoalan sampah nasional, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. "Pengelolaan sampah tidak bisa ditunda lagi, percepatan ini merupakan bagian dari penanganan sampah berbasis kebijakan nasional," tegas Hanif dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi kementerian.
Target 1.000 Ton per Hari dan Rencana 31 Titik Fasilitas
Hanif menjelaskan bahwa arahan presiden menekankan penanganan timbulan sampah sebesar 1.000 ton per hari melalui PSEL, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. KLH/BPLH telah memfasilitasi percepatan pemenuhan dokumen kesiapan daerah, termasuk mendorong perjanjian kerja sama antar daerah untuk aglomerasi dalam memenuhi jumlah sampah yang diolah.
Rencana strategis meliputi pembangunan 31 titik atau aglomerasi fasilitas PSEL, yang akan mengolah sampah dari 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebagian proyek sudah masuk proses lelang, sementara lainnya sedang dipercepat untuk mencapai tahap lelang dan memastikan kesiapan akhir.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa teknologi yang digunakan dalam proyek ini diprioritaskan berdasarkan keberhasilan di banyak negara. "Yang penting kita mengutamakan prioritas dengan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di seluruh dunia," ujar Rosan.
Proyeksi Kapasitas dan Sisa Tantangan
Dengan 31 aglomerasi, total kapasitas pengolahan sampah diproyeksikan mencapai 40 ribu ton per hari. Namun, Hanif mengakui bahwa masih ada sisa sekitar 100 ribu ton per hari timbulan sampah secara nasional yang harus ditangani dengan teknologi lain. "Ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menangani timbulan sampah secara signifikan," tambahnya.
Pendekatan ini didukung oleh kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menunjukkan kolaborasi yang solid dalam mewujudkan energi terbarukan dari sampah.
Masa Transisi dan Teknologi Alternatif
Selama masa transisi menuju operasional PSEL, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan pemerintah provinsi. Langkah utama meliputi:
- Pemilahan sampah di tingkat hulu oleh masyarakat.
- Pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama untuk sampah organik yang menyumbang minimal 50% dari timbulan rumah tangga.
Untuk sampah yang tidak termasuk dalam kapasitas PSEL, pemerintah akan memanfaatkan teknologi alternatif seperti:
- Refuse Derived Fuel (RDF).
- Biogas melalui biodegester.
- Pirolisis.
- Insinerasi skala moduler.
- Teknologi pengolahan sampah lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Pendekatan ini memastikan seluruh timbulan sampah nasional dapat ditangani secara efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sambil memberikan manfaat energi di berbagai wilayah," papar Hanif.
Sinyal Kuat Implementasi dan Target 2029
Penyerahan dokumen kesiapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan PSEL di berbagai wilayah Indonesia akan segera memasuki tahap implementasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
Dengan percepatan ini, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam menyelesaikan permasalahan sampah sekaligus mendorong transisi energi menuju sumber yang lebih bersih dan berkelanjutan.



