Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 8-14 Juni 2026. Keputusan ini diumumkan untuk seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Tidak Ada Perubahan Tarif
Dalam ketetapan tersebut, Kementerian ESDM memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II tahun 2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Ketetapan ini berlaku untuk semua kategori pelanggan, termasuk mereka yang mendapat subsidi maupun yang tidak mendapat subsidi.
Dengan demikian, harga listrik dan token PLN pada periode 8-14 Juni 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami penyesuaian. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan mereka.
Dampak bagi Pelanggan
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama pelanggan rumah tangga dan industri kecil. Stabilitas tarif listrik dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.
Bagi pelanggan prabayar, harga token listrik juga tidak berubah. Pelanggan dapat membeli token dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan dengan tarif yang sama.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kondisi ekonomi dan menyesuaikan kebijakan tarif listrik secara tepat waktu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga batu bara sebagai bahan baku utama pembangkit listrik.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai tarif listrik dan cara pembelian token, masyarakat dapat mengakses situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.



