Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, menyampaikan keluhan terkait pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar 30 persen pada tahun anggaran 2026. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurut Rudy, pemangkasan tersebut berdampak signifikan terhadap belanja pegawai dan pelayanan publik di daerahnya.
Perbandingan Dana TKD Kaltim
Rudy menjelaskan bahwa dana TKD untuk Kaltim saat ini berada di angka Rp 52,83 triliun. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 78,04 triliun. "Hari ini dana transfer daerah kami hanya tinggal Rp 52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Jadi lebih dari 30 persen dana TKD kami dipangkas," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, tujuh di antaranya memiliki belanja di atas 30 persen dari APBD.
Dampak pada Belanja Daerah
Rudy menekankan bahwa dana TKD sangat berpengaruh terhadap belanja pegawai dan pelayanan publik. Ia meminta agar alokasi TKD untuk Kaltim dipertimbangkan kembali. "Kami meminta mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah, karena sangat mempengaruhi belanja pegawai dan belanja mandatory seperti pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan ASN," kata Rudy.
Realisasi TKD Hingga Juni 2026
Gubernur Kaltim juga menyoroti realisasi dana TKD hingga Juni 2026 yang baru mencapai 30 persen. Menurutnya, angka ideal di pertengahan tahun seharusnya berada di kisaran 45 hingga 50 persen. "Hari ini dana transfer kami baru sekitar 30 persen, padahal kita sudah masuk bulan keenam. Idealnya sekitar 45 sampai 50 persen. Ini mengakibatkan belanja dan kegiatan daerah sedikit terganggu, sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi membelanjakan APBD agar tidak tertinggal di kas daerah," jelasnya.
Keluhan Terkait PPPK
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga menyampaikan keluhan kepada Menteri PAN-RB terkait beberapa kendala yang dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertama, belum adanya regulasi peningkatan kompetensi untuk PPPK, termasuk studi lanjutan. "Beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis karena aturan kontrak melarang meninggalkan tugas," ungkap Rudy. Hal ini menjadi fundamental terutama bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Regulasi Mutasi dan Beban Fiskal
Kedua, Rudy menyoroti ketiadaan regulasi mutasi internal PPPK. "Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis," katanya. Ketiga, ia menyebut beban fiskal gaji PPPK semakin berat karena kewajiban daerah menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah.



