Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dinilai mampu mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Dampak Positif BPHTB Nol Persen
Dalam sambutannya pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5), Tito menjelaskan bahwa BPHTB yang biasanya mencapai lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi nol. Hal serupa juga berlaku untuk retribusi PBG. “Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” ujarnya.
Perluasan Kategori MBR
Tito menambahkan bahwa pemerintah terus memperluas cakupan kategori MBR agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses program perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan yang menaikkan batas penghasilan kategori MBR. “Dinaikkan lagi plafonnya oleh beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Peran Mal Pelayanan Publik
Untuk mendukung implementasi kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh daerah untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk pelayanan penerbitan PBG. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus perizinan secara lebih cepat dan efisien.



