Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia meminta negara hadir secara nyata bagi pekerja di berbagai sektor dan profesi.
Peringatan May Day 2026
"Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Dalam peringatan May Day tahun ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat konflik Iran-AS dan Israel, pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru, hingga penurunan potongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%. Puan berharap peringatan Hari Buruh hari ini berjalan lancar dan damai.
"Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja," tuturnya.
Tuntutan Buruh dalam Kebijakan
Terkait tuntutan buruh, Puan menilai tuntutan-tuntutan tersebut perlu dilihat dalam satu kerangka kebijakan. "Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja," ungkapnya.
Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor industri nasional akibat dinamika geopolitik global. Kelompok buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja akan terdampak dalam waktu dekat. "Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," sebutnya.
Menurutnya, perlindungan sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri. "Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," lanjutnya.
Satuan Tugas PHK dan Outsourcing
Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Puan menilai langkah tersebut penting jika difokuskan pada upaya antisipatif. "Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat," paparnya.
Sementara terkait outsourcing, Puan menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menilai penataan aturan harus memastikan fleksibilitas kerja tidak meningkatkan kerentanan pekerja. "Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi," imbaunya.
Perlindungan Pekerja Transportasi Digital
Lebih lanjut, Puan turut menyoroti perlindungan pekerja transportasi digital sebagai bagian dari perubahan struktur kerja. Ia menegaskan, seluruh regulasi harus bermuara pada rasa aman pekerja terhadap masa depan. "Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga," ucapnya.
"Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain," sambungnya.
Kecelakaan Kereta dan Kekerasan di Daycare
Puan juga menyinggung dua peristiwa yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir, yakni kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta. "Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," katanya.
"Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," lanjutnya.
Ia mendorong pemerintah meningkatkan fasilitas penunjang pekerja, termasuk keamanan transportasi dan layanan domestik. DPR, kata Puan, akan terus mengawal kebijakan pro-pekerja, termasuk pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," jelasnya.
Hak Perlindungan bagi Semua Pekerja
Puan pun menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan. "Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lima, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara," urainya.
"Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional," tutupnya.



