Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diduga dikumpulkan Suhardiman dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dan dikonversi ke dolar Singapura.
Keterkaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang dalam amplop itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Suhardiman menyerahkan amplop tersebut kepada Raja Juli pada awal Juni 2026. Pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
"Selain adanya dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN [Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing] bersama ARD [Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant] untuk bupati saudara SA, diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam.
Proses Penyelidikan dan Verifikasi
Budi belum dapat menyampaikan jumlah uang dalam amplop tersebut. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Raja Juli. "Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," katanya.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis. Hasilnya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
Potensi Tidak Ditindaklanjuti
Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK. Pasal 14 Perkom tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; penerimaan dilaporkan tidak benar; sedang dilakukan penyelidikan atau penuntutan; atau patut diduga terkait tindak pidana.
KPK telah menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan HPT. Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Versi Raja Juli
Raja Juli menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan, ia baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau. Amplop diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Bantahan Raja Juli
Raja Juli membantah keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. "Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.



