Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa seluruh transaksi di sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Kewajiban ini berlaku karena sektor pariwisata belum termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan dari penggunaan rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
Alasan Kewajiban Penggunaan Rupiah
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ronald Dungdung Parluhutan, menjelaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikan Ronald saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ronald, penggunaan rupiah di sektor pariwisata merupakan implementasi dari Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang. Sektor pariwisata belum termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga semua transaksi, termasuk di hotel, restoran, tempat wisata, dan jasa perjalanan, harus menggunakan rupiah.
Dampak bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Kebijakan ini berdampak langsung pada pelaku usaha pariwisata, terutama di daerah tujuan wisata seperti Bali. Mereka diwajibkan untuk menerima pembayaran dalam rupiah dan tidak boleh menolak uang rupiah yang sah. BI juga mengimbau agar pelaku usaha memasang tanda penerimaan rupiah dan memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan asing mengenai kewajiban ini.
Ronald menambahkan bahwa BI akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penggunaan rupiah di sektor pariwisata semakin meluas dan memperkuat kedaulatan mata uang nasional di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara.



