Gugatan Nikita Mirzani Rp244 Miliar Ditolak PN Jaksel
Gugatan Nikita Mirzani Rp244 Miliar Ditolak

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut diajukan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Keputusan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 3 Juni 2026.

Putusan PN Jaksel

Julianus Sembiring menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan konvensi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Sebaliknya, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh pihak Reza Gladys diterima sebagian. “Tim kami dari Jakarta menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kami selaku tergugat konvensi diterima sebagian,” ujar Julianus.

Belum Terima Salinan Resmi

Meskipun telah mengetahui isi putusan, Julianus mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu dokumen resmi untuk mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. Sementara itu, pihak Nikita Mirzani sebelumnya sempat meragukan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh Reza Gladys dan menuding adanya keterangan palsu dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Nikita Mirzani pada awal 2026. Nikita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang totalnya mencapai Rp244 miliar. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Reza Gladys dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perdata ini. Keputusan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum antara kedua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga