Polisi Bongkar Jual Beli Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Tangerang
Polisi Bongkar Jual Beli Obat Keras di Tangerang

Polisi berhasil membongkar praktik jual beli obat keras yang berkedok toko kelontong di Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di wilayah Batuceper.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kegiatan razia yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2026, dini hari. Saat itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Dari pengendara tersebut, polisi menemukan delapan butir obat keras jenis tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial MNE, 19 tahun.

Kepada petugas, MNE mengaku membeli obat-obatan tersebut seharga Rp 40 ribu dari seorang penjual berinisial FU di kawasan Kebon Besar, Batuceper. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FU beserta barang bukti tambahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 145 butir Tramadol
  • Satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam
  • Uang tunai sebesar Rp 265 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dijeratkan

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kombes Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Jauhari.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas praktik semacam ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga