Menteri HAM Pigai Minta Semua Pihak Hormati Vonis Prajurit TNI Penyiram Air Keras
Pigai: Semua Pihak Harus Hormati Vonis Prajurit TNI

Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa setiap pihak harus tunduk pada putusan pengadilan.

Pigai: Semua Harus Tunduk pada Putusan

“Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” ujar Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang telah ditetapkan. Pigai menyebut tidak boleh melawan keputusan yang telah diketok oleh pengadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.

Vonis Empat Prajurit TNI

Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah mendapatkan vonis. Keempat tentara tersebut divonis hukuman penjara mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yaitu:

  • Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I)
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II)
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III)
  • Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV)

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Rincian Hukuman

  1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
  4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras tersebut.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang seharusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga