Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa Alimin, seorang pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan. Keputusan ini didasarkan pada alasan subjektif penyidik dan jaminan dari keluarga tersangka.
Alasan Tidak Ditahan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa tersangka LPR tidak ditahan karena pihak keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujar Ojo saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Ojo menambahkan bahwa alasan subjektif penyidik juga menjadi pertimbangan. "Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," imbuhnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta. Pasal 312 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Alasan Kabur
Setelah diamankan, LPR menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, ia mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak korban. "Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani. LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari.
Peristiwa tabrak lari terjadi pada Sabtu (2/5) siang. Saat itu, Alimin sedang menarik gerobaknya mencoba menyeberang jalan, namun tiba-tiba ditabrak oleh mobil Pajero. Setelah kejadian, pelaku tidak berhenti dan langsung melarikan diri.



