Menhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon untuk Dongkrak Ekonomi Hijau Indonesia
Menhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan baru ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.

"Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif," ujar Raja Antoni dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026). Dia menegaskan bahwa manfaat ekonomi karbon harus berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia.

Dasar Hukum dan Tujuan Strategis

Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini dirancang untuk memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mendukung target penurunan emisi Indonesia secara lebih efektif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Raja Juli, regulasi ini melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Pemerintah menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, dan strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.

Perluasan Pelaku dan Kepastian Hukum

Salah satu inovasi penting dalam Permenhut ini adalah perluasan pihak yang dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon kini diberi kesempatan untuk berpartisipasi.

Dari sisi hukum, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses terstandar, termasuk validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional untuk menghindari perhitungan ganda.

Simplifikasi Proses Bisnis dan Transparansi

Proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus meningkatkan tingkat transparansi dalam seluruh tahapan.

Perdagangan Internasional dan Aspek Lingkungan-Sosial

Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Potensi Besar di Kawasan Konservasi

Raja Juli menekankan bahwa kawasan konservasi memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi. Luas area ini mencapai sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, dengan potensi serapan karbon 4,5-50 ton CO2e per hektare per tahun.

"Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan," jelasnya. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan dapat berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga