Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Putusan tersebut menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah tidak sah.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan sikap institusinya. "Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).
Meskipun putusan tersebut menyatakan sejumlah tindakan penyidikan tidak sah, Abrianto menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan batal. "Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara dan alat bukti telah diserahkan ke kejaksaan pada tahap kedua. "Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuh Abrianto.
Putusan Hakim: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
- Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
- Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
- Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Hakim menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama, dan terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan. Selain itu, Roy Suryo dinilai kooperatif dan telah mematuhi kewajiban lapor sebagai tersangka.
Putusan Tidak Membatalkan Berkas Penyidikan
Hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim. Putusan hanya menyangkut tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah secara formil.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tetap berlanjut, meskipun ada koreksi terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.



