Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2026. Syah Afandin langsung ditahan KPK terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka: Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengungkapkan bahwa Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Rinciannya, 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta di Dinas Perkim Langkat. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 meminta fee 10% dari proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim.
Permintaan Fee dan Penyerahan Uang
Kesepakatan fee proyek mencapai Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee, namun Yaqub hanya sanggup memenuhi Rp 100 juta pada 1 Juli 2026.
OTT terhadap Syah bermula saat penyidik KPK mengetahui komunikasi antara Syah dan Yaqub pada Rabu (1/7) malam. Mereka hendak bertemu usai acara APKASI. Namun, sopir Syah menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Syah mengetahui tim KPK berada di Langkat. Keesokan harinya, Syah meminta Yaqub menyerahkan uang Rp 100 juta melalui orang dekatnya, Syahrial. Serah terima uang dilakukan di sebuah kafe di Medan pada pagi hari, dan KPK mengamankan uang tersebut di bawah jok mobil Syahrial.
Barang Bukti: Logam Platinum dan Uang Asing
KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin. Keaslian logam tersebut akan diperiksa ahli. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar (rincian: SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta), serta dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp 2,27 miliar. Barang bukti elektronik dan dokumen juga turut disita.
Gratifikasi Rp 3,5 Miliar dan Jual Beli Jabatan
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat, termasuk pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. "Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Taufik. Syah juga diduga bermain dalam pengadaan seragam sekolah SD.



