Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan delapan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil sebagai sanksi disiplin internal sekaligus untuk memperlancar proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penonaktifan Wakil Menteri dan Pejabat Lainnya
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin di lingkungan kementerian. "Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Agus menambahkan bahwa langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik. Kemenimipas berkomitmen mendukung penuh proses hukum di KPK dan akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, yaitu:
- Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Proses Hukum dan Pengungkapan Kasus
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, serta valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Agus menegaskan bahwa penindakan ini menjadi momentum untuk berbenah dan memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. "Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim dan kawan-kawan mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara.



