Penggeledahan di Kantor DPRD Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor DPRD Kuansing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor DPRD berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana yang dilakukan bupati melalui perantara.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Peran Perantara Akan Didalami
Budi belum merinci pihak perantara yang berkaitan dengan penggeledahan penyidik di kantor DPRD Kuansing. Namun, ia memastikan penyidik akan mendalami peran pihak yang diduga sebagai perantara tersebut. "Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menganalisis laporan Menteri Kehutanan Raja Juli terkait amplop yang diduga diberikan Bupati Kuansing.
Rangkaian Penggeledahan Selama Tiga Hari
Penggeledahan dilakukan KPK sejak 4 hingga 6 Juli 2026 di wilayah Kuansing hingga Pekanbaru. Lokasi yang digeledah di Kuansing meliputi kantor Bupati, kantor DPRD, kantor Dinas Perkebunan, serta rumah para tersangka, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan barang untuk menyuap Bupati Kuantan Singingi.
Selain mobil, penyidik mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang bukti elektronik. "Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
KPK juga mengungkap bahwa Bupati Kuansing diduga memalak 914 petani untuk mengurus pelepasan izin hutan. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK.



