Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) berlangsung selama satu minggu.
Penyelidikan Selama Seminggu
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6) menyatakan, "Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu."
Sumber Informasi dari Masyarakat
Meskipun penyelidikan resmi berlangsung singkat, Kejagung telah mempelajari kasus ini sebelumnya. Syarief menjelaskan bahwa salah satu sumber informasi berasal dari laporan masyarakat. "Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat ya, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin ada tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Ia menambahkan, "Nah itulah mulanya kami melakukan pendalaman atau penelaahan, seperti itu."
Pengembangan Kasus dan Inventarisasi Yayasan
Syarief menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Termasuk menginventarisasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. "Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Dadan pada hari yang sama, Rabu (3/6).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program nasional yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara.



