Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa satu kontainer dokumen setelah menggeledah sejumlah ruangan pimpinan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut mencakup ruang Kepala BGN, Dadan Hindayana. Perkara yang mendasari penggeledahan masih dirahasiakan oleh pihak Kejagung.
Proses Penggeledahan
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya enam penyidik keluar melalui pintu utama gedung BGN sambil membawa satu boks kontainer yang diduga berisi dokumen hasil penyitaan dari beberapa ruangan yang digeledah. Para penyidik meninggalkan lokasi dengan pengawalan personel TNI. Saat ditanya mengenai dokumen yang dibawa, mereka memilih bungkam dan langsung masuk ke kendaraan yang telah disiapkan.
Klarifikasi Kejagung
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor BGN. "Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Jefri. Namun, ia belum bersedia menjelaskan perkara yang ditangani atau tujuan penggeledahan. Jenis dokumen atau barang yang menjadi sasaran penyitaan juga belum diungkap. Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Konteks Lain
Penggeledahan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan BGN, termasuk Dadan Hindayana. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kejagung juga menyita barang dari penggeledahan kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana serta koleganya.



